top of page

ADA DUA PILAR perekonomian Islam yang dianjurkan untuk dipenuhi oleh setiap Muslimin yaitu Zakat dan Khumus.  Umat Muslim pada umumnya telah mengetahui defenisi zakat sekaligus cara pembayarannya tapi mengenai khumus sedikit sekali Muslim yang mengetahuinya.


Dan ketahuilah bahwa apapun yang kalian peroleh, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, Al Qurba (Kerabat Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan, di hari pertemuan antara dua kelompok. Dan Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (Al-Anfal : 41).

Khumus adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah SWT kepada setiap muslim sebagaimana kewajiban-kewajiban lainnya, seperti ; shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.

Jumlah khumus yang harus dikeluarkan adalah seperlima (20%) dari jumlah sisa keuntungan atau pendapatan. Sisa keuntungan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya hidup dalam satu tahun dan bisa dibayarkan perbulan.

 

Harta yang terkena kewajiban khumusnya adalah pendapatan yang terdiri dari: penghasilan dari dagang, gaji, profesi, komisi, pertanian, pertambangan, perikanan, dan hasil usaha lainnya dan Harta rampasan perang.

 

Setiap orang wajib menentukan awal perhitungan khumus, yaitu awal memperoleh penghasilan. Apabila penghasilan diperoleh tanggal 2 Februari, maka kewajiban khumusnya setiap tanggal 1 Februari tahun-tahun berikutnya, atau untuk memudahkan perhitungan dapat juga dihitung setiap tanggal 1 bulan-bulan berikutnya.

 

Khumus harus dibayarkan karena dalam setiap keuntungan terdapat hak orang-orang yang telah disebutkan Allah bagian-bagiannya. Khumus tidak memiliki nishab atau pembatasan jumlah sisa penghasilan kecuali dalam beberapa hal seperti Al-Ghaus dan Al-Kanz [harta karun]. Orang yang telah mengeluarkan zakat dia tetap berkewajiban mengeluarkan khumus.

 

Khumus harus diserahkan kepada orang atau lembaga yang memiliki otoritas syar'i. Tiga orang pengurus Yayasan Dana Mustadhafin adalah person yang mendapat pengakuan atau izin tertulis untuk menerima khumus.

 

Semua orang berkewajiban membayar khumus bila seseorang masih menyisahkan sisa penghasilan walau sedikit maka sisa penghasilan yang sedikit itu wajib terkena khumus. Namun bila orang tersebut tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tetapi terpakai seluruhnya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari maka orang tersebut tidak wajib membayar khumus.

Khumus adalah Hak Allah, Rasulullah dan Al Qurba

Khumus adalah kewajiban yang diberikan khusus sebagai hak Allah, Rasul, dan keluarganya (Al Qurba). Ayatullah Murtadha Muthahhari dalam buku Pelajaran-pelajaran Penting Al-Quran terbitan Lentera mengatakan,”Tiga bagian ini, Hak Allah, Rasul, dan Al-Qurba, sebenarnya adalah bagian-bagian yang harus digunakan untuk kepentingan umum. Pada dasarnya, ini adalah sebuah istilah dalam Al-Quran.”

 

Murtadha Muthahhari kemudian menjelaskan bahaw segala sesuatu yang penggunaannya bukan di jalan perorangan, maka jalan penggunaan itu disebut fii sabilillah (di jalan Allah). Hal itu juga tertera di dalam bab Zakat, kalimat wa fii sabilillah. Satu di antara jalan untuk menggunakan zakat adalah, di jalan Allah. Jalan Allah adalah setiap jalan yang bukan jalan orang pribadi tetapi jalan untuk kepentingan umum.

Jika seseorang memberikan uang kepada fakir, atau menafkahkan untuk mesjid, rumah sakit, sekolah, maka orang itu akan mengatakan memberikannya untuk Allah atau di jalan Allah. Tapi tentu saja pemberian orang tersebut kepada Allah tidak berarti Allah menggunakannya, tetapi segala hal yang dijalan umum. 

 

Peran Penting Khumus  

Khumus memiliki peranan penting untuk kepentingan individual maupun sosial. Orang yang telah mengeluarkan khumus dari setiap keuntungan yang dia raih, maka hartanya bersih, suci dan halal seratus persen.

 

Sedang yang dimaksud kepentingan sosial adalah orang yang mengeluarkan khumus telah ikut andil dalam pengembangan Islam dan membantu tersebarnya ajaran Islam itu sendiri. Sebab setiap khumus yang diberikan kepada pengelolanya pasti dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.

 

Pendirian pesantren, pendidikan umum, kesehatan, bantuan pengembangan ekonomi, kesejahteraan para da'i Allah dan bahkan santunan kepada fakir miskin adalah mandat yang harus dipenuhi oleh pengelolal khumus tersebut. Sekiranya umat Islam mengeluarkan penghasilannya untuk khumus maka kesejahteraan umat dan kecemerlangan Islam pasti hadir lagi di bumi ini.

bottom of page