Wakaf Alquran dan Buku untuk Meningkatkan Literasi dan Pendidikan Agama
- Li
- 9 Mei
- 2 menit membaca

Gerakan wakaf Alquran dan buku merupakan bentuk filantropi Islam yang bertujuan meningkatkan akses terhadap literasi keagamaan dan umum, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Inisiatif ini tidak hanya mendistribusikan mushaf Alquran, tetapi juga buku-buku pendidikan dan literasi lainnya, guna mendukung pengembangan ilmu dan spiritualitas umat.
Wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Menurut mayoritas ulama, hukum wakaf adalah sunnah (mandub), didasarkan pada dalil-dalil syara’ baik dari Alquran, Sunnah, maupun Ijma’ yang menunjukkan anjuran untuk berwakaf.
Salah satu contoh implementasi gerakan wakaf Alquran adalah program yang dijalankan oleh Gerakan Wakaf Quran. Program ini berfokus pada distribusi mushaf Alquran kepada para santri. Tujuannya adalah untuk mendukung mereka dalam menghafal Alquran, sehingga pahala dari setiap huruf yang mereka baca dan hafal akan terus mengalir kepada para pewakaf sebagai amal jariyah.
Baca juga : Gerakan Wakaf Alquran dan buku
Gerakan wakaf buku juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat. Dana Mustadhafin, misalnya, menjalankan program wakaf Alquran dan buku untuk menumbuhkan minat mengaji serta membaca buku demi meningkatkan literasi anak bangsa Indonesia. Program ini membantu pengadaan Alquran dan buku untuk TPA, madrasah diniyah, perpustakaan, dan para siswa binaan yang membutuhkan
Gerakan wakaf Alquran dan buku oleh Dana Mustadhafin merupakan inisiatif dalam meningkatkan literasi dan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan dukungan dari para donatur dan sinergi dengan lembaga-lembaga pendidikan, program ini membantu menyediakan sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang kurang terlayani. Penelitian ilmiah mendukung efektivitas pendekatan ini, menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi alat yang kuat dalam pemberdayaan pendidikan dan pengembangan masyarakat.
Sejak tahun 2022, Dana Mustadhafin telah menyalurkan lebih dari 1.000 eksemplar mushaf Alquran dan buku bacaan ke berbagai lembaga pendidikan, seperti Taman Pendidikan Alquran (TPA), madrasah diniyah, dan perpustakaan komunitas di wilayah seperti Depok, Tangerang, Sukabumi, Sragen, Bogor, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Program ini tidak hanya menyediakan mushaf Alquran, tetapi juga buku-buku bertema Islam, cerita anak, ilmu pengetahuan, sosial budaya, biografi tokoh, dan sains, guna mendukung pembelajaran dan meningkatkan minat baca di kalangan anak-anak dan remaja.
Gerakan ini membantu pengadaan untuk TPA, madrasah diniyah, perpustakaan dan para siswa dampingan Dana Mustadhafin yang membutuhkan Alquran dan buku.
Wakaf dapat disalurkan melalui:
BCA 375 303 8198
MANDIRI 070 00 0660057 6
a.n Yayasan Dana Mustadhafin
(Sertakan kode 027 di akhir wakaf, misal Rp 200.027)




Komentar