top of page

DANA MUSTADHAFIN RESMIKAN PROGRAM PUGAR RUMAH KE-20 DI GARUT, JAWA BARAT

  • Gambar penulis: Dana Mustadhafin
    Dana Mustadhafin
  • 26 Sep
  • 1 menit membaca
ree

Garut, Rabu 24 September 2025 – Dana Mustadhafin meresmikan program pugar rumah ke-20 yang terletak di Desa Sukarasa, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Peresmian ini menjadi momen yang sangat mengharukan bagi pemilik rumah, Bapak Yopie dan Ibu Nurlaela beserta anak-anak mereka. Harapan keluarga ini untuk merenovasi rumahnya selama ini terhalang oleh keterbatasan ekonomi. Alhamdulillah, melalui program pugar rumah dari Dana Mustadhafin, rumah mereka kini berhasil dipugar menjadi tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman.


Lebih istimewa lagi, rumah ini juga difungsikan sebagai tempat belajar dan mengaji Al-Qur’an bagi anak-anak di sekitar lingkungan tersebut. Kegiatan ini dibimbing langsung oleh Ibu Nurlaela, yang selama ini aktif mengajar mengaji di rumah.


Dalam sambutannya, Bapak Yopie menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada Dana Mustadhafin serta seluruh dermawan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan rumah impian mereka. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan dari Permabi yang telah bekerja keras dari awal hingga akhir proses renovasi.


Manajer Dana Mustadhafin, Eko Nugroho, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa rumah milik keluarga Bapak Yopie ini merupakan rumah ke-20 yang telah berhasil dipugar melalui program tersebut.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh donatur yang telah menyumbangkan dana maupun tenaga. Semoga segala bentuk kebaikan ini menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan untuk kita semua,” ujar Eko Nugroho.

ree
ree
ree
ree
ree

 
 
 

Komentar


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page