Masalah ini di dalam kumpulan fatwa Imam Khamenei diterangkan dengan beberapa kasus berikut:
1-Deposito
(Soal 933): Saya bekerja sebagai pegawai bank. Untuk menjalankan pekerjaan tersebut, saya harus menyimpan sebanyak 500 ribu di dalam bank. (Tentu uang ini dicatat atas nama saya dalam sebuah rekening deposito jangka panjang dan saya menerima hasilnya setiap bulan). Apakah saya wajib menghkhumuskan dana deposito itu? Perlu kami sampaikan bahwadana tersebut telah didepositokan dalam sejak empat tahun lalu.
(Jawab): Bila dana deposito itu tidak mungkin ditarik dan diambil sekarang,maka Anda tidak berkewajiban membayar khumusnya selama belum menerimanya. Sementara itu, laba tahunan dari hasil dana tersebut, bila melebihi biaya kebutuhan hidup setahun, wajib dibayarkan khumusnya.
(Soal 941): Apakah uang yang tersimpan didalam bank selama 2 tahun berupa al-qardh al-hasan (pinjaman tanpa bunga) dikenai wajib khumus atau tidak?
(Jawab): Semua uang laba dalam setahun yang ditabung dikenai wajib khumus satu kali dan yang disimpan di bank tidak mengakibatkan kewajiban khumus gugur. Namun, bila tidak dapat mengambil dana tersebut dari peminjam, maka ia sekarang tidak wajib mengkhumuskannya.
2-Investasi
(Soal 935): Sebelum memasuki awal tahun syar’i, saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang yang ingin menginventasikannya dan labanya akan dibagi dua, antaradia dan saya. Dana tersebut kini tidak di tangan saya dan belum dikhumuskan. Apakah pendapat yang mulia?
Baca juga Dampak Negatif Melalaikan Khumus
(Jawab): Bila meminjamkan harta dan tidak dapat mengambilnya ketika memasuki awal tahun khumus, maka Anda berkewajiban mengkhumuskannya saat menerimanya kembali. Namun, dalam keadaan tersebut, Anda tidak berhak atas laba usaha pihak peminjam.
Bila Anda menuntutnya memberikan sesuatu, maka itulah riba dan sesuatu yang haram. Namun, bila menyerahkan dana tersebut sebagai modal kerja sama (mudharabah), maka Anda dan pelaku adalah mitra dalam keuntungan sesuai kesepakatan dan Anda wajib mengkhumuskan modal tersebut.
*E-Book Khumus yang disusun oleh Ust. Husein Shahab
Comments