top of page

Dampak Negatif Melalaikan Khumus

Diperbarui: 11 Feb 2022




Penggunaan harta yang terkena wajib khumus tapi belum dibayarkan, memiliki hukum gasab (yaitu haram dan akan menjadi tanggungan), kecuali penggunaannya seizin wali amr-khumus atau wakilnya, karena itu:


a. Selama seorang mukalaf belum membayarkan khumus hartanya, maka tidak boleh menggunakan hartanya itu. Jika tetap menggunakannya juga sebelum membayarkan khumusnya, maka dia bertanggung jawab atas sejumlah khumus tersebut. Jika menggunakan (harta yang belum dibayar khumusnya) untuk membeli barang atau tanah dan sebagainya, maka transaksi (jual beli) seukuran khumus bersifat fudhuliyah dan bergantung pada izin wali amr-khumus atau wakilnya. Setelah mendapatkan izin, khumus barang atau tanah tersebut harus dihitung dengan harga saat akan dibayarkan. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 937, 976 dan 984)



b. Seseorang misalnya melakukan transaksi atau berkunjung ke rumah orang-orang yang tidak menunaikan kewajiban berkhumus dan memakan makanan mereka serta mempergunakan harta bendanya, jika terdapat keyakinan adanya khumus pada harta benda yang dia ambil melalui jual beli dengan mereka atau yang dia pergunakan ketika berada bersama mereka, maka transaksi dalam seukuran khumus yang terdapat pada harta yang dia ambil melalui jual beli bersifat fudhuliyah dan memerlukan izin dari wali amr khumus atau wakilnya.


Demikian juga tidak boleh baginya menggunakan harta tersebut, kecuali jika meninggalkan pergaulan dengan mereka dan menghindari memakan makanan mereka atau menghindari penggunaan harta mereka akan menimbulkan kesulitan baginya, maka dalam keadaan ini diperbolehkan baginya untuk memanfaatkan hartanya, tetapi dia bertanggung jawab untuk membayar khumus yang terdapat dalam harta yang dia manfaatkan itu. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 931)


c. Bila diketahui bahwa pada harta yang hendak disumbangkan ke masjid oleh seseorang terdapat wajib khumus yang belum dibayarkan, maka tidak boleh menerima harta itu. Sekiranya sudah terlanjur diterima, maka pada harta yang berkaitan dengan bagian yang terkena wajib khumus harus merujuk pada wali amr khumus atau wakilnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 932)



d. Jika seseorang melakukan kerja sama dengan orang-orang yang modalnya terkena wajib khumus tetapi belum dibayarkan, maka hartanya sejumlah khumus akan bersifat fudhuliyah, yang mengenai hal ini harus dengan merujuk kepada wali amr khumus atau wakilnya. (Ajwibah al­stifta'at, No. 940)


e. Jika mayit mewasiatkan supaya sebagian dari hartanya digunakan untuk membayar khumus atau pewarisnya meyakini bahwa mayit memiliki utang khumus, selama wasiat mayit atau khumus yang berada dalam tanggungannya belum dibayarkan dari apa yang dia tinggalkan, maka tidak boleh memanfaatkan apa yang dia tinggalkan itu. Pemanfaatan harta tersebut oleh mereka sebelum melaksanakan wasiatnya atau sebelum membayarkan utangnya akan menyebabkan dalam sejumlah yang diwasiatkan atau dalam sejumlah utangnya berada dalam hukum gasab dan mereka juga bertanggung jawab terhadap pemanfaatan­pemanfaatan yang dilakukan sebelumnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 864)



f. Melakukan ibadah dengan harta yang belum dibayarkan khumusnya adalah batal. Karena itu, bila selama beberapa waktu lamanya, seseorang melakukan salatnya di atas sajadah atau dengan mengenakan baju yang dikenai wajib khumus, maka salat-salat yang dilakukannya hingga saat ini adalah batal kecuali jika dia jahil, atau tidak mengetahui adanya wajib khumus dalam harta tersebut, atau dia memiliki hukum penggunaan dalam harta tersebut. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 383)

bottom of page