top of page

Apakah Tabungan untuk Masa Depan Terkena Wajib Khumus?


Penghasilan yang ditabung meskipun untuk memenuhi kebutuhan hidup tetaplah dikenai wajib khumus pada awal tahun khumus. Kecuali, jika penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan hidup yang mendesak atau biaya-biaya penting lainnya dalam kondisi perekonomian bergantung pada tabungan tersebut, dan diprediksikan bahwa uang tabungan tersebut akan dipergunakan dalam waktu dekat, misalnya dua atau tiga bulan ke depan setelah tahun khumus. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban untuk membayar khumus. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 886, 909 dan 978)


Catatan:

  • Seseorang yang menyimpan uang gaji bulanannya untuk pernikahannya, maka dia harus membayar khumusnya pada awal tahun khumus. Kecuali, jika dia hendak mempergunakannya untuk hal tersebut dalam jangka waktu dua atau tiga bulan setelah tahun khumus. Sedangkan jika dengan membayarkan khumusnya dia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya dengan menggunakan sisa tabungan yang ada, maka dalam keadaan ini dia tidak dikenai kewajiban untuk membayar khumus. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 886, 909 dan 987)

  • Seseorang yang sangat berhemat dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga yang dalam tanggung jawabnya supaya bisa menabung, jika harta tabungan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan akan dipergunakan untuk kebutuhan yang sama dalam waktu dekat misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan khumusnya. Selain demikian maka dia harus membayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 956)

  • Seseorang yang mempunyai kebutuhan mempersiapkan perlengkapan rumah tangga seperti lemari es dan tidak mempunyai kemampuan untuk membelinya sekaligus, sehingga dia harus menabung tiap bulan supaya bisa membelinya kelak ketika uang telah mencukupi. Bila uang yang ditabung tersebut dibutuhkan dalam waktu dekat (misalnya dua hingga tiga bulan setelah akhir tahun khumus) sedemikian hingga dengan membayarkan khumusnya dia tidak akan mampu memenuhi kebutuhannya tersebut, maka uang tersebut tidak dikenai kewajiban khumus. Selain keadaan ini, maka dia harus membayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 988)

  • Seseorang selama dua tahun telah membeli sebidang tanah untuk membangun rumah yang dibutuhkannya dan dia menyimpan uang pengeluaran sehari-harinya untuk membangun rumah tersebut. Bila uang yang disimpan berasal dari penghasilan tahunannya dan dia hendak manfaatkan hingga dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus untuk pembangunan rumah tersebut, maka tidak ada kewajiban khumus. Selain keadaan ini, dia wajib membayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 957)

  • Seberapa pun yang disimpan dari keuntungan penghasilan akan dikenai kewajiban khumus satu kali dan menyimpannya di bank dalam bentuk al-qardh al-hasanah tidak akan menggugurkannya dari kewajiban khumus. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 955)

  • Jika untuk melakukan pembangunan membutuhkan anggaran biaya yang besar sedangkan untuk membayarnya sekaligus merupakan suatu hal yang sulit dilakukan sehingga dibentuklah kas untuk dana pembangunan dan orang-orang yang berhubungan dengan pembangunan tersebut menitipkan sejumlah uang ke dalam kas tersebut setiap bulan supaya setelah modal terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan, jika uang tersimpan yang dibayarkan oleh masing-masing diambil dari pendapatan tahunan dan hingga masa penggunaan uang tersebut tetap menjadi miliknya dan dia bisa mengambilnya dari kas tersebut pada akhir tahun-khumus, maka mereka wajib mengeluarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 947)

Comments


bottom of page