top of page

Cara Penyerahan Khumus dan yang Berhak Menerimanya


Sayyid Abu al-Qasim al-Khui dalam kitabnya, Minhaj ash-Shalihin berkata tentang yang berhak menerima khumus dan penyerahannya:


“(Masalah) Khumus pada zaman kita -zaman keghaiban- dibagi dua bagian; satu bagian untuk Imam Mahdi al Hujjah dan satu bagian untuk Bani Hasyim; anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari kalangan mereka. Disyaratkan pada mereka semuanya menjadi orang-orang yang beriman, juga disyaratkan pada anak-anak yatim keadaan mereka yang miskin, dan syarat ini berlaku pada ibnu sabil saat menerimanya di kota itu, meskipun dia kaya di kotanya sendiri selama dua tidak bisa pergi ke kotanya dengan meminjam dan semacamnya, sebagaimana yang diketahui dalam bab zakat. Lebih hati-hati secara wajib disyaratkan perjalanannya tidak untuk bermaksiat, dan tidak diberikan melebihi kebutuhannya hingga kembali ke kotanya. Menurut pendapat yang paling kuat, tidak disyaratkan pada semua kelompok itu sebagai orang yang adil.


Untuk lebih hati-hati, seandainya tidak lebih kuat, orang yang miskin tidak diberi melebihi kebutuhannya selama satu tahun. Diperbolehkan pemberiannya dibatasi pada satu kelompok saja, juga diperbolehkan diberikan kepada satu orang dari satu kelompok.


Yang dimaksud dengan Bani Hasyim adalah orang yang bernasab kepada Hasyim dari pihak ayah. Jika bernasab dari pihak ibu, maka dia tidak boleh menerima khumus, dan dia boleh menerima zakat. Bani Hasyim ini bisa dari keturunan Ali a.s., Aqil dan Abbas, meskipun yang diutamakan adalah keturunan Ali a.s., apalagi dari jalur Fathimah a.s.

Tidak boleh dipercaya orang yang mengaku bernasab kepada mereka kecuali dengan bukti. Pembuktiannya cukup dengan berita yang menyebar dan terkenal di negerinya, juga cukup dengan segala yang memberikan kepercayaan dan keyakinan.


Untuk lebih hati-hati, tidak boleh memberikan khumus kepada orang yang wajib dinafkahi oleh yang mengeluarkannya, kecuali kepada orang yang tidak wajib dinafkah olehnya, maka memberikan khumus kepadanya diperbolehkan.


Pemberi khumus diperbolehkan memberikannya secara langsung kepada kelompok itu, tetapi untuk lebih hati-hati (disunahkan) diserahkan kepada penguasa syar’i, atau meminta izin darinya untuk diberikan kepada yang berhak secara langsung.


Bagian yang dimiliki oleh Imam a.s. pada masa gaib beliau diserahkan kepada wakilnya yaitu seorang ahli fikih yang dapat dipercaya dan mengetahui penggunaannya, baik dengan menyerahkannya kepadanya atau meminta izin darinya untuk dipergunakan pada tempat-tempatnya yang diyakini akan diridai oleh Imam a.s., seperti memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar para sayid, dan selain mereka.


Untuk lebih hati-hati (disunahkan) diniatkan sebagai sedekah atas nama Imam a.s. Diharuskan memerhatikan yang paling penting dan seterusnya. Termasuk hal-hal yang penting dalam menggunakan khumus pada zaman ini, zaman yang sangat sedikit sekali para pembimbing dan pencari bimbingan, adalah menegakkan tiang-tiang agama, mengibarkan panji-panji agama, menyebarkan syariat yang suci, menancapkan dasar-dasar dan hukum-hukum agama membantu kebutuhan para penuntut ilmu yang menghabiskan waktu mereka untuk mencari ilmu agama, dan orang-orang yang mengorbankan diri mereka untuk mengajarkan orang-orang yang bodoh, membimbing orang-orang yang tersesat, menasihati orang-orang yang beriman, memperbaiki hubungan mereka dan lain sebagainya yang kembali pada perbaikan agama mereka, penyempurnaan jiwa mereka dan peningkatan derajat mereka di sisi Tuhan mereka.


Untuk lebih hati-hati (wajib) berkonsultasi dengan ulama (marja) yang paling pandai dan yang mengetahui kepentingan-kepentingan umum.


Diperbolehkan memindahkan khumus dari negeri pemberinya ke negeri lain ketika tidak ada orang yang berhak di negerinya, bahkan boleh memindahkannya walaupun ada yang berhak selama memindahkan itu bukan karena menganggap enteng dan meremehkan pelaksanaan khumus. Di perbolehkan menyerahkannya di negerinya kepada wakil orang miskin jika orang miskin itu di negeri yang lain, sebagaimana di perbolehkan menyerahkannya kepada wakil hakim syar’i. Juga diperbolehkan jika hakim syar’i mewakilkan kepada pemberi khumus, lalu dia menerimanya dengan hak perwakilan dan memindahkannya kepada yang berhak.


Jika harta yang akan dikhumusi itu berada di bukan negeri pemiliknya, maka wajib baginya untuk tidak menganggap enteng dan meremehkan pelaksanaan khumus. Untuk lebih hati-hati dia mencari waktu yang paling dekat untuk menyerahkannya, baik dari negerinya sendiri atau negeri tempat hartanya atau yang lainnya.” (Minhaj ash-Shalihin 1/332-334)


Dari pemaparan ini, jelas bahwa khumus di kalangan Syiah Imamiyah dibagi dalam enam bagian,

  • Bagian Allah Swt

  • Bagian Rasulullah saw

  • Bagian para kerabat

  • Bagian anak-anak yatim

  • Bagian orang-orang miskin

  • Bagian ibnu sabil

Pembagian ini bersifat umum, baik pada zaman Rasulullah saw, atau setelah beliau pada zaman para Imam a.s. Enam bagian ini dikelompokkan dalam dua bagian besar;

Pertama, meliputi tiga bagian; bagian Allah, bagian Rasulullah saw, dan bagian para kerabat. Semua bagian ini dipegang oleh Rasulullah saw, saat beliau hidup, atau dipegang oleh para Imam Ahlulbait a.s. setelah beliau.


Pada zaman kita, tiga bagian ini digunakan untuk urusan-urusan umum, kepentingan-kepentingan kaum Muslimin seperti; biaya pendidikan agama membangun masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, dan untuk meningkatkan taraf kehidupan warga sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban hidup mereka, mempersiapkan kehidupan yang terhormat dengan memperhatikan sisi-sisi agama, kebudayaan dan sosial dengan syarat seizin wakil Imam yang umum, yaitu seorang mujtahid yang memenuhi syarat.


Kedua, mencakup bagian anak-anak yatim, bagian orang-orang miskin dan bagian ibnu sabil yang bernasab kepada Bani Hasyim dari pihak ayah saja karena mereka dilarang menerima zakat, demi menyiapkan kehidupan mereka yang terhormat, dan demi menjaga jiwa-jiwa mereka agar tidak minta-minta saat mereka itu miskin atau dalam perjalanan.


*Disadur dari buku Khumus, Hukum dan Penyalurannya – Abdul Aly al-Sayf

bottom of page