top of page

Falsafah Penyerahan Khumus kepada Para Sayid

Diperbarui: 30 Mar 2022



Khumus menjadi media kesempurnaan dan kematangan manusia. Menyerahkan khumus dengan niat taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah swt) dan melepaskan diri dari keterkaitan duniawi. Dengan demikian manusia telah menunaikan tugasnya dan membersihkan dirinya dari perbuatan dosa serta menanjak menuju kesempurnaan. Imam Ridha as bekata: “Menyerahkan khumus adalah kunci untuk menarik rezeki dan media bagi pengampunan dosa.” (Wasail al-Syiah, jil. 6)


Rasulullah saw dan sepeninggal beliau, para imam ma’shum serta pada masa ghaibah, fuqaha Syiah sebagai para khalifah mereka juga sebagai pemimpin masyarakat Islam senantiasa memiliki dana-dana yang penggunaannya di antaranya adalah untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, membangun masjid-masjid, mendukung pertahanan dan pekerjaan baik lainnya yang terakomodir dengan pengumpulan khumus. Imam as berkata: “Khumus adalah bantuan (bagi) kami untuk mengimplementasikan agama Allah Swt.” [Pursesy-ha wa Pasukha, 10/32]


Mengenai sebab pengkhususan setengah dana khumus bagi sadah (para sayid keturunan Rasulullah saw) harus dikatakan bahwa khumus dan zakat adalah termasuk dari setoran-setoran pajak dalam Islam yang telah ditetapkan dalam rangka menyelesaikan pelbagai kesulitan finansial umat Islam dan pendistribusian kekayaan secara merata serta penguatan perbendaharaan pemerintahan Islam.


Ada perbedaan mendasar antara khumus dan zakat. Bahwa, zakat termasuk harta umum kaum muslimin. Karena itu pelbagai penggunaannya adalah untuk masyarakat secara umum. Sedangkan khumus adalah setoran yang terkait dengan pemerintahan Islam yaitu penyediaan pembelanjaan aparatur pemerintahan Islam dan penyelenggara pemerintahan. Diharamkannya para sayid untuk tidak memperoleh zakat sejatinya untuk menjauhkan para kerabat Rasulullah Saw dari bagian ini, supaya orang-orang yang menentang tidak beranggapan bahwa Rasulullah saw menjadikan kerabatnya menguasai harta umum (baitul mal) kaum Muslimin.


Namun dari sisi lain, kebutuhan orang-orang fakir dari kalangan para sayid juga harus terpenuhi. Pada hakikatnya, khumus bukan merupakan hak privilege bagi para sayid, melainkan sejenis pengalokasian untuk mereka (mengingat mereka tidak boleh menerima zakat), dan demi kemaslahatan umum dan atas dasar ini tidak akan tersisa lagi sangkaan buruk kepada mereka. [Tafsir Nemune, 7/184]


Apakah kita dapat meyakini bahwa Islam menyediakan bantuan bagi orang-orang terlantar, anak-anak yatim, orang-orang miskin selain Bani Hasyim melalui zakat namun mengabaikan bantuan kepada orang-orang fakir dari kalangan Bani Hasyim? Karena itu, aturan khumus sekali-kali tidak akan menimbulkan keistimewaan kelas bagi para sayid dan dari sisi material tidak ada perbedaannya dengan zakat bagi orang-orang fakir lainnya.


Pada hakikatnya terdapat dua perbendaharaan dalam Islam. Yaitu, perbendaharaan khumus dan perbendaharaan zakat yang masing-masing hanya dapat digunakan oleh orang-orang fakir dan yang membutuhkan. Itu pun digunakan secara merata, yaitu seukuran kebutuhan satu tahun. Orang-orang fakir yang bukan sadah memanfaatkan dari kas perbendaharaan zakat. Sedangkan yang dari kalangan sayid memanfaatkan khumus, dan mereka tidak memiliki hak untuk menggunakan zakat.


*Disadur dari Islamquest

bottom of page