Kebutuhan hidup setiap orang pastilah berbeda. Yang menjadi ukuran adalah kata hati nurani dan pendapat umum yang normal (‘urf). Para fuqaha menyebutkan lima item yang bisa dikategorikan sebagai kebutuhan hidup atau dalam bahasa fikihnya disebut sebagai ma’unah.
Pertama, biaya hidup yang biasanya dikeluarkan oleh orang-orang pada umumnya untuk menghidupi diri mereka.
Kedua, pajak-pajak pemerintah, juga kaffarat yang mungkin harus dikeluarkan.
Ketiga, kebutuhan-kebutuhan pokok seperti rumah tempat tinggal, transportasi, pakaian dan sebagainya.
Keempat, biaya keluarga, seperti belanja rumah tangga, kebutuhan istri, pendidikan anak, pakaian, makan minum, rekreasi dan ziarah mereka serta segala kebutuhan keluarga yang dianggap normal dan wajar.
Kelima, biaya haji wajib dan amal-amal sosialnya seperti dana-dana santunan atau hadiah-hadiah yang wajar.
Perhitungan khumus bisa dilakukan setelah memotong semua biaya kebutuhan di atas. Apabila setelah itu masih ada sisa, maka dari sisa itulah kita mengeluarkan khumusnya.
Satu soal di dalam kumpulan fatwa Imam Ali Khamenei: “Bagaimana melakukan perhitungan khumus terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga?”
Jawaban beliau: “Barang kebutuhan yang digunakan dan tidak habis, seperti permadani (perabot/lemari dsb), tidak ada khumus di dalamnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan konsumsi harian, seperti beras, minyak goreng, dan lain sebagainya, yang masih tersisa hingga awal tahun-khumus wajib di khumuskan.
*E-Book Khumus yang disusun oleh Ust. Husein Shahab
Comments