top of page

Agama dan Negara dalam Perspektif Islam



Keharusan manusia untuk hidup bersosial dan bermasyarakat menyebabkan satu sama lain harus saling menghormati dan menghargai hak antar individu agar tercipta keadilan dan keharmonisan. Tetapi, karena kecendrungan manusia untuk mencari untung untuk dirinya sendiri mendorong mereka untuk saling bertikai dan bertengkar. Demi menyudahi pertikaian-pertikaian tak berguna ini, diperlukanlah sebuah undang-undang dan badan/lembaga untuk menjalankan undang-undang ini.


Lembaga ini, bergantung kepada kondisi ruang dan waktu, beraneka ragam. Mulai dari kepala kampung hingga kepala kabilah. Dan akhirnya, terbentuklah sebuah lembaga yang lebih besar dan lebih komunal bernama negara. Faktor terpenting yang mendorong pembentukan negara adalah menjalankan undang-undang guna mewujudkan ketertiban di tengah masyarakat manusia.


Dengan demikian, kebutuhan terhadap negara dalam sebuah tatanan masyarakat manusia termasuk kebutuhan yang sangat fundamental, karena ketiadaan lembaga ini akan menyebabkan kekacauan di tangan masyarakat.



Agama Islam sebagai agama Allah yang terakhir memiliki sistem pengetahuan, nilai, dan undang-undang tinggi yang terjelma dalam Al-Quran dan hadis. Tentu saja, guna menjalankan undang-undang ini diperlukan para eksekutor yang adil dan komitmen serta berhubungan dengan sebuah sistem negara yang berkomitmen untuk menjalankan undang-undang tersebut. Hal inilah yang mendorong Rasulullah Saw, ketika telah berhasil menancapkan pondasi dakwah di Madinah, untuk membangun pondasi negara dan membentuk sebuah sistem eksekutif yang sesuai dengan kondisi yang dominan kala itu.


Pemerintahan Rasul Saw adalah sebuah pemerintahan yang sempurna dan ideal, dan kita harus berusaha keras untuk mewujudkan sebuah negara yang berdiri di atas nilai-nilai Ilahi dan mengejawantahkan seluruh ajaran agama. Tetapi jika hal ini tidak mungkin terlaksana, maka keberadaan seorang pemimpin yang kurang ideal tentu lebih baik daripada ketiadaan sebuah sistem negara, karena ketiadaan sebuah sistem negara akan menyebabkan kezaliman dan kejahatan semakin merajalela. Dengan demikian, seluruh kemampuan dan perkembangan manusia akan sirna.


Sayidina Ali ketika menjelaskan seluruh tujuan negara dalam suratnya yang panjang dan detail kepada Malik Asytar ra (gubernur beliau untuk Mesir kala itu) dalam setidaknya memaparkan empat fungsi negara, yaitu; Mengurusi urusan finansial dan ekonomi, menangani urusan militer guna membangun kesiapan untuk melawan musuh, mempersiapkan lahan sosial dan stabilitas sosial supaya seluruh kemampuan masyarakat dan nilai-nilai Ilahi-insani bisa berkembang di tengah masyarakat, serta melaksanakan pembangunan dan kemakmuran di segala bidang.



Jadi, jelas bahwa kecintaan terhadap negara oleh warga negara telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. Diriwayatkan dalam suatu hadis diriwayatkan pada saat Nabi Muhammad hendak hijrah ke Madinah, karena tindakan represif kaum Quraisy, beliau bersabda, "Alangkah baiknya engkau sebagai sebuah negeri, dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kaumku tidak mengusirku dari engkau, niscaya aku tidak tinggal di negeri selainmu.”


Sayidina Ali mengatakan, “Negeri akan dimakmurkan dengan kecintaan pada tanah air.”


Ucapan tersebut menggambarkan, suatu negara dapat makmur apabila warga negara cinta terhadap tanah airnya (negaranya). Ucapan tersebut sangat logis, dengan cinta membuat warga negara peduli terhadap tanah airnya, ia akan memiliki rasa kepemilikan dan berusaha memberikan yang terbaik bagi tanah airnya.

bottom of page