top of page

Jenis Harta yang Tidak Dikenai Khumus

Diperbarui: 14 Jan 2022



Sebelumnya telah dibahas berbagai jenis penghasilan yang wajib dibayarkan khumusnya dari sisa kebutuhan hidupnya selama setahun. Kali ini akan kami bahas tentang jenis-jenis harta yang bukan termasuk dalam penghasilan yang wajib dibayarkan khumusnya. Perinciannya sebagai berikut:


Warisan

  1. Warisan dan uang hasil penjualan warisan tidak dikenai wajib khumus, meskipun harganya mengalami kenaikan, kecuali bila penjagaannya dilakukan dengan tujuan untuk berdagang dan untuk menaikkan harganya, yang dalam keadaan ini jumlah kelebihannya akan dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 859)

  2. Warisan yang sampai pada anak-anak kecil tidaklah dikenai wajib khumus, tetapi laba yang dihasilkan oleh warisan, sejumlah yang hingga mereka mencapai usia balig syar'i masih tetap dalam kepemilikan mereka, berdasarkan ihtiyath, wajib bagi mereka untuk membayarkan khumusnya setelah mencapai usia taklif. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 950)


Mahar

Mahar tidaklah dikenai wajib khumus, baik yang berupa uang tunai atau barang, dibayar langsung atau berjangka. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 862)


Hibah dan hadiah

  1. Hibah dan hadiah tidak dikenai wajib khumus, meskipun secara ihtiyath mustahab bila melebihi pengeluaran tahunan dianjurkan untuk membayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 851 dan 852)

  2. Terwujudnya kategori hibah atau hadiah bergantung pada tujuan dari yang memberikannya. Karena itu, nafkah yang diterima oleh seseorang dari ayah, saudara laki-laki atau salah satu sanak saudara akan tergolong sebagai hibah dan hadiah ketika yang memberikannya berkehendak untuk menghibahkan atau menghadiahkannya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 854)

  3. Hadiah yang diberikan oleh bank-bank atau yayasan simpan pinjam, dan sejenisnya tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 852)

Wakaf

Benda-benda yang diwakafkan (seperti tanah wakaf) secara mutlak tidak dikenai wajib khumus, bahkan meskipun wakaf tersebut merupakan wakaf khusus, buah dan hasilnya pun secara mutlak tetap tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al Istifta'at, No. 970)


Dana-dana syar'i (al-huquq asy-syar'iyah)

Dana-dana syar’i (seperti khumus dan zakat) yang dibagikan oleh para marja' kepada para pelajar agama yang sedang aktif belajar di hauzah-hauzah ilmiah (pusat-pusat studi keislaman) tidaklah dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 1027)



Biaya penghasilan

Apa yang dipergunakan oleh seseorang dari penghasilan tahunannya untuk memperoleh laba dari aktivitas-aktivitas perdagangan dan sebagainya, yang meliputi biaya penggudangan, pengangkutan, penimbangan, perantara transaksi dan sebagainya terkecualikan dari penghasilan tahun tersebut, sehingga tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al Istifta'at, No. 951)


Harta yang telah dikhumusi

Harta yang telah dibayarkan khumusnya satu kali tidak lagi dikenai wajib khumus. Karena itu, bila harta tersebut tidak dipergunakan dan tetap tersisa pada tahun berikutnya, tidak akan lagi terkena wajib khumus untuk kedua kalinya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 955, 959 dan 1026)


Asuransi

Uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada pihak yang telah berasuransi berdasarkan perjanjian untuk mengganti kerugian atau biaya pengobatan dan sejenisnya tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 860 dan 876)


Beasiswa

Beasiswa yang diterima oleh mahasiswa dari Departemen Pendidikan, tidak dikenai wajib khumus. Adapun para mahasiswa yang mendapatkan gaji selain beasiswa, maka mereka berkewajiban membayar khumus dari gaji tersebut. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 975)


Pinjaman

Harta yang akan diambil untuk pinjaman tidak dikenai wajib khumus, kecuali sejumlah yang cicilannya hingga awal tahun khumus telah dibayarkan dari keuntungan penghasilan. Karena itu, bila seseorang meminjam sejumlah uang dan dia tidak mampu membayarnya hingga sebelum tahun tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayarkan khumusnya. Tetapi bila dia membayar cicilan utangnya tersebut dari penghasilan tahunannya sendiri dan uang yang dipinjamnya masih tetap ada hingga saat tibanya tahun khumus, maka wajib baginya untuk membayarkan khumusnya sebanyak cicilan yang akan dia bayarkan. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 866, 867, 868, 871, 956 dan 966)

bottom of page