top of page

Jenis Penghasilan yang Wajib Dibayarkan Khumusnya

Diperbarui: 11 Jan 2022



Wajib khumus bagi setiap orang yang mendapat kelebihan dari pendapatannya selama satu tahun setelah dipotong biaya kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang dalam tanggungannya. Hal ini dapat kita pahami dari kata “ghanimtum” yang tersurat di dalam surah an-Nisa ayat 41. Para pakar bahasa seperti Ibnu al-Manzhur, pengarang kitab Lisan al-Arab mengatakan bahwa arti dari kata “ghanimah” adalah sesuatu yang diperoleh seseorang tanpa usaha yang sulit.



Berbagai riwayat mutawatir dari Ahlulbait as juga menegaskan kewajiban khumus ini pada setiap pendapatan seseorang. Imam Ali ar-Ridha as berkata: “Khumus adalah wajib bagi siapapun yang memperoleh pendapatannya, sedikit atau banyak.”


Pada pembahasan kali ini, apa yang dimaksud dengan penghasilan yang wajib dibayarkan khumusnya adalah harta atau kekayaan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas perekonomian dan secara istilah terdapat pencarian (keuntungan) di dalamnya, di antaranya:

  1. Penghasilan pertanian yang diperoleh dari aktivitas bertani.

  2. Penghasilan perdagangan yang dihasilkan dari aktivitas-aktivitas perdagangan dan pemasaran.

  3. Penghasilan estate (tanah dan perumahan) yang diperoleh melalui penyewaan properti seperti penghasilan dari penyewaan modal-modal tanah, seperti penyewaan rumah, mobil dan sebagainya. Atau produksi seperti alat pemotong besi, mesin pembuat kaos kaki dan sebagainya.

  4. Penghasilan berupa gaji yang dihasilkan dari suatu pengabdian, seperti gaji yang diperoleh seorang guru karena mengajar, atau gaji buruh karena pekerjaan-pekerjaan sederhana yang dilakukannya. Demikian juga setiap individu lain yang memberikan tenaganya kepada pihak lain untuk memperoleh imbalan.


Selanjutnya nanti akan dibahas penghasilan apa saja yang tidak wajib dibayarkan khumusnya.




bottom of page