top of page

Orang yang Tidak Diterima Infaknya

Diperbarui: 19 Jan 2022



Berinfak adalah sebuah pekerjaan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah Swt kepada setiap muslim. Karena selain untuk membantu sesama juga membantu banyak pembangunan dan pengembangan tempat mulia seperti madrasah, fasilitas kesehatan, dan masjid. Namun, berinfak juga memiliki syarat khusus agar amalan tersebut diterima oleh Allah Swt dan meraih pahala yang besar.


Allah Swt berfirman: Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). (QS. at-Taubah: 54)


Pada ayat di atas disebutkan bahwa yang menghalangi seseorang tidak diterima infaknya adalah karena mereka ingkar kepada Allah Swt dan Rasul-Nya, kemudian orang yang melalaikan salatnya. Karena salat adalah tiang dari agama Islam, maka ibadah apa pun yang dilakukan tidak akan diterima tanpa terlebih dahulu mendirikan tiangnya.



Imam Muhammad Baqir as saat di tanya tentang firman Allah Swt, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk (dari hartamu) lalu kamu berinfak dengannya”


Beliau menjawab: Di awal-awal mereka masuk Islam, mereka memiliki penghasilan dari riba dan dari harta-harta yang buruk (lainnya), maka ada dari mereka yang bersedekah dari harta yang buruk tersebut, maka Allah Swt mencegah mereka dari hal itu, dan sesungguhnya sedekah itu tidaklah layak melainkan dari mata pencaharian yang baik.” (Tafsir al-Ayyasyi, juz 1, hal. 149 dan 492)



Juga syarat dari berinfak di jalan Allah adalah harus dari sumber yang halal. Misal seorang rentenir dan pemain judi menginfakkan harta dari keuntungannya maka hal tersebut sia-sia dan otomatis tertolak di sisi Allah Swt. Begitu juga seandainya seorang pejabat yang korupsi kemudian membangun sebuah masjid, maka infak tersebut tidak diterima apalagi berharap dapat menghapuskan dosa korupsinya. Naudzubillah…


Kemudian, infak yang sia-sia selanjutnya adalah adalah harta yang dikeluarkan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt meskipun dari harta yang halal. Misal seorang pengusaha muslim yang membuat sebuah fasilitas public yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi masyarakat berbuat maksiat. Sesungguhnya Allah Swt hanya akan menerima infak dari orang yang mendapatkan harta dari jalan yang benar dan menginfakkannya di jalan yang benar pula.


Imam Ja’far Shadiq as berkata:


“Seandainya seseorang mengambil dari harta yang diperintahkan oleh Allah (untuk dikeluarkan) kemudian mereka menginfakkannya di jalan yang dilarang, maka Allah tidak akan menerima darinya. Begitu pula seandainya mereka mengambil dari apa yang telah dilarang oleh Allah kemudian mereka menginfakkannya di jalan yang Allah perintahkan kepada mereka. Sesungguhnya, Allah Swt hanya akan menerima dari orang yang mendapatkan (harta) dari jalan yang benar dan menginfakkannya di jalan yang benar pula.” (Man La Yahdhuruhu al-Faqih, juz 2, hal.57, hadis ke-1694)


bottom of page