top of page

Batasan Kebutuhan Hidup (Ma’unah) yang tidak Dikenai Khumus



Yang dimaksud dengan ma'unah di sini adalah biaya tahunan, di antaranya pengeluaran yang digunakan seseorang untuk memperbaharui tingkat kehidupannya dan keluarga di bawah naungannya, seperti pengeluaran (belanja untuk kebutuhan) makanan, pakaian, tempat tinggal, peralatan rumah tangga, transportasi, buku bacaan, rekreasi (wajar), sedekah, hadiah, nazar, kafarat, mengundang tamu dan sebagainya.


Batasan Ma'unah


a. Kebutuhan

Tidak setiap pengeluaran bisa dikatakan sebagai kebutuhan hidup (ma'unah). Tetapi hanya pengeluaran yang dibutuhkan dalam mempertahankan kehidupan lah yang dikatakan sebagai ma'unah. Karena itu biaya yang dikeluarkan untuk barang-barang yang tidak dibutuhkan tidak bisa dimasukkan dalam lingkup kebutuhan hidup, misalnya uang yang dikeluarkan untuk membeli perlengkapan-perlengkapan haram, seperti cincin emas laki-laki, alat-alat pesta pora, alat judi dan sebagainya.



b. Pengeluaran Tahunan

Yang dimaksud dengan kebutuhan hidup bukanlah pengeluaran harian atau bulanan dari seorang individu melainkan pengeluaran tahunan. Karena itu khumus penghasilan yang diperhitungkan adalah kelebihan dari kebutuhan­kebutuhan tahunan dari kehidupan seorang individu.


c. Satu Tahun

Tolok ukur dalam kebutuhan hidup adalah pengeluaran sepanjang satu tahun yang diambil dari penghasilan tahun tersebut, bukan dari tahun lalu atau tahun yang akan datang. Karena itu, jika dalam satu tahun penghasilan tidak mencukupi, maka kebutuhan hidup tahun tersebut tidak boleh dengan mengurangkan penghasilan dari tahun sebelum atau sesudahnya.


d. Sesuai Taraf Hidup

Standar dalam kebutuhan hidup adalah pengeluaran dalam batasan wajar yang dikeluarkan seseorang sesuai dengan syarat-syarat yang dimilikinya. Karena itu, dari satu sisi hal ini tidak terbatas hanya pada kebutuhan darurat atau kebutuhan primer saja. Dari sisi lain, di dalamnya tidak termasuk pengeluaran yang tak terkontrol, berlebihan, dan melebihi taraf hidup seperti perlengkapan-perlengkapan rumah tangga dan pengeluaran dalam seremoni dan pesta-pesta perkawinan, perjamuan, duka cita dan sebagainya.



e. Aktual dalam Penggunaan

Tolok ukur dalam kebutuhan hidup adalah biaya yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya dan keluarga yang dalam tanggung jawabnya, baik dalam jumlah yang banyak ataupun sedikit. Di dalamnya tidak termasuk pengeluaran yang tidak dipergunakan saat ini, meskipun seandainya dipergunakan pun tidak akan melebihi dari taraf kehidupan umum dan sosialnya. Karena itu, seseorang yang sangat hemat dalam kehidupannya dan tidak memenuhi kebutuhannya sesuai dengan taraf hidupnya dan keluarganya, tidak ada kebolehan baginya untuk menghitung apa yang seharusnya bisa dia keluarkan tetapi tidak dia keluarkan sebagai kebutuhan hidupnya.


Catatan:

  • Emas yang dibelikan suami untuk istri jika hal tersebut sesuai dengan keumuman dan taraf hidup suami, akan termasuk sebagai kebutuhan hidup dan tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 901)

  • Bila seseorang yang telah tinggal pada rumah satu tingkat hendak membangun rumahnya menjadi dua tingkat untuk masa depan anak-anaknya, jika pembangunan tingkat duanya ini pada saat ini merupakan pengeluaran yang sesuai dengan taraf hidupnya, maka yang telah dia pergunakan untuk pembangunan tersebut tidak dikenai wajib khumus. Jika tidak demikian, dan pada saat ini pun dirinya maupun anak-anaknya tidak membutuhkannya, maka wajib baginya untuk membayar khumusnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 915)

  • Jika seseorang membeli sebuah properti dengan harga tinggi dan dia juga mengeluarkan banyak biaya untuk merenovasi dan memperbaikinya, kemudian dia menghibahkannya kepada anaknya yang belum balig dan secara resmi mengatasnamakan untuknya, maka apabila yang dia pergunakan untuk demikian dia ambil dari penghasilan tahunannya dan pemberiannya kepada anaknya yang dia lakukan pada tahun tersebut sesuai dengan tingkat kehidupannya, maka tidak dikenai wajib khumus. Jika tidak demikian, maka dia wajib untuk membayar khumusnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 1008)

  • Dana yang diinfakkan seseorang untuk kebaikan seperti membantu sekolah, korban bencana banjir dan sebagainya, termasuk dalam pengeluaran tahunan dan tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No.919)


bottom of page