top of page

Khumus untuk Kepentingan Muslimin

  • andysaefudin
  • 21 Apr 2022
  • 2 menit membaca

ree

Setiap apa yang Islam wajibkan bagi muslimin adalah untuk kepentingan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan Nabi saw yang menyampaikannya. Kewajiban khumus, misalnya, adalah untuk mereka sendiri. Murka Allah akan menimpa orang-orang yang berprasangka buruk, bahwa Nabi Muhammad saw telah berbuat demikian demi keuntungan bagi anak keturunannya.


Sejatinya, hikmah dari kewajiban khumus ialah agar hati dan harta seseorang menjadi suci dan hubungannya serta kedekatannya dengan Rasulullah saw semakin kuat. Khumus bukanlah berarti upaya Allah dalam memberikan bantuan bagi Ahlulbait Nabi saw.



Alkisah, seorang penduduk Bahrain membawa khumus perhiasannya ke Madinah, dengan demikian dia merasa telah melakukan sesuatu yang besar (berjasa) kepada imamnya.

Imam kemudian memberi isyarat kepada pelayannya agar bawakan untuknya bejana yang ada di sudut ruangan. Setelah dibacakan doa di atasnya, beliau membalikkan bejana itu ke bawah di hadapan si Bahrain itu.


Banyak sekali koin emas yang terjatuh darinya hingga membentuk tumpukan di antara si pelayan dan si Bahrain. Imam berkata kepadanya: ā€œKami tidak membutuhkan khumusmu. Janganlah berpikir seperti itu! Kau belum berbuat sesuatu yang besar. Apa kebutuhan kami? Demi kebaikanmu sendiri kami menerima apa yang kau bawa sebagai khumusnya, agar dirimu menjadi bersih.ā€ (Madinat al-Ma’jiz, Bahraini, hal. 496)



Diriwayatkan, bahwa pada hari pengadilan kelak, datang seorang penyeru Nabi: ā€œSiapa yang harus mengambil sesuatu dari Muhammad, bisa berdiri!ā€. Seruan inilah yang ditunggu-tunggu oleh semua orang pada saat itu. Betapa menyenangkan hati mereka bila mendengar seruan itu, di hari pengadilan yang teramat keras kala setiap orang dalam kesengsaraan berharap adanya pensyafaat baginya, datang untuk menolong dirinya.


Malaikat bertanya: "Apa maksudnya (seruan itu)?" Sesungguhnya Muhammad saw berhak atas setiap orang!


Sang penyeru menjelaskan: ā€œSiapa yang selama hidupnya di dunia, melakukan amal kebaikan, berlaku baik kepada Ahlulbaitnya, membayarkan tanggungan mereka, menghormati mereka, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dan menolong mereka, bisa berdiri, untuk mendapatkan hak mereka dari Muhammad.ā€ (Fadhail as-Sadat)



Pada hari itu, alangkah bahagianya para penunai kewajiban ini! Kebahagiaan yang melimpah akan Anda dapatkan! Bahwasannya semua perintah (dari Allah) ini adalah untuk kepentingan Anda sendiri dan menguntungkan diri kalian sendiri. Bahkan perbuatan yang disunahkan pun, seperti ziarah kepada Imam Husain as adalah demi keuntungan bagi si peziarah dan pengikut beliau sendiri, baik di dunia maupun di akhirat. Ia akan mendapatkan pengampunan dosa dari Allah swt dan syafaat dari Rasulullah saw.


*Dikutip dari buku Bermasyarakat Menurut Alquran – Ayatullah Dastghaib Shirazi

Komentar


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page