Jika seseorang ragu terhadap penghitungan khumus penghasilannya untuk tahun-tahun yang telah lewat, tidak perlu mengindahkannya. Juga tak ada kewajiban baginya untuk mengulang pembayarannya.
Adapun jika keraguannya terkait apakah suatu harta termasuk dalam penghasilan tahun-tahun sebelumnya yang telah dikhumusinya ataukah termasuk penghasilan tahun ini yang belum dikhumusi? Maka secara ihtiyath, wajib baginya untuk membayar khumusnya. Kecuali terbukti bahwa khumusnya telah dibayarkan sebelumnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 963)
Seseorang ragu telah membayarkan khumus ataukah belum!? Jika keraguannya muncul oleh suatu harta yang dikenai wajib khumus, maka wajib baginya untuk memperoleh keyakinan bahwa khumusnya telah dibayarkan. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 1034)
Pada kasus apabila seseorang tidak mengetahui, apakah penghasilannya dikenai wajib khumus ataukah tidak? Seperti yakin bahwa rumahnya dia beli dengan penghasilan tetapi dia tidak mengetahui, apakah penghasilan tersebut dia pergunakan pada pertengahan tahun untuk membelinya ataukah setelah akhir tahun sebelum membayarkan khumusnya? Maka wajib baginya untuk melakukan mushalahah (berdamai) dengan wali amr (yang berwenang dalam urusan) khumus atau wakilnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No.928 dan 935)
Baca juga Bagaimana Hitung Khumus dan Bayarnya?
Upaya Mencari Penyelesaian (Mudawarah)
Dalam kasus apabila khumus telah diwajibkan kepada seseorang dan pada saat ini dia tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka khumus yang berada dalam tanggungjawabnya tersebut harus dia mudawarah-kan (dicarikan upaya penyelesaian) dengan wali amr-khumus atau wakilnya sehingga setelahnya dia bisa membayarkannya secara bertahap sesuai dengan kemampuannya dari sisi jumlah dan waktu. (Ajwibahal-Istifta'at, No. 925, 927 dan 1035)
Catatan:
Seseorang yang membayarkan sejumlah uang sebagai khumus dari harta yang tidak dikenai wajib khumus, jika uang tersebut telah digunakan dalam penggunaan syar'i, maka tidak bisa lagi dianggap sebagai khumus dari harta yang saat ini dia berhutang. Namun, jika harta tersebut masih ada, maka dia bisa menagihnya. (Ajwibahal-Istifta'at, No. 1036)
Penyerahan tanah yang pada awalnya merupakan tanah mati dan secara syar'i bukan milik seseorang yang memiliki surat kuasa atas namanya, tidak bisa dianggap sebagai khumus dan tidak benar bila dijadikan sebagai pengganti utang khumus. Demikian juga dengan tanah yang diambil alih oleh pemerintah –yang diperbolehkan berdasarkan hukum, baik dengan ganti rugi ataupun tanpa ganti rugi, pemiliknya tidak bisa menyerahkannya sebagai khumus dan menghitungnya sebagai utang khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 1039)
Pembayaran khumus dan seluruh dana syar'i melalui bank tidaklah bermasalah. Karena itu, seseorang yang kesulitan memindahkan harta khumus kepada wali amrkhumus atau wakilnya, maka dia bisa mentransferkannya melalui bank, meskipun harta yang akan diambil dari bank bukanlah substansi dari yang dibayarkan ke bank. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 936)
Comments